RW yang Sukses Pilah Sampah 100 Persen, Siap-Siap Dapat Insentif dari Gubernur Pramono
Pemprov DKI memberi insentif bagi RW yang berhasil memilah sampah 100 persen. Lurah wajib awasi, edukasi warga, dan laporkan capaian tiap bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan insentif bagi rukun warga (RW) yang mampu menjalankan pemilahan sampah secara menyeluruh.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Aturan yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 30 April 2026 itu menekankan peran lurah untuk memastikan pelaksanaan pemilahan sampah berjalan di tingkat masyarakat.
“Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi beleid tersebut.
Lurah Wajib Awasi
Dalam beleid tersebut, lurah diminta aktif mendorong warga melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya.
Selain itu, warga juga diarahkan melakukan pengolahan lanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis.
Pengawasan dilakukan hingga tingkat lingkungan. Aparat wilayah diminta memastikan sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur saat diangkut ke tempat pembuangan sementara.
Setiap RW Wajib Punya Sistem Pengelolaan
Pemprov DKI juga menargetkan setiap RW memiliki fasilitas pengelolaan sampah. Dalam aturan itu disebutkan, tiap RW harus memiliki Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) serta minimal satu Bank Sampah Unit yang aktif.
Sebagai bagian dari evaluasi, lurah wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program secara rutin.
“Melaporkan data jumlah rumah yang sudah melakukan pemilahan sampah dan jumlah fasilitas pengolahan sampah setiap bulan kepada Camat dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Gubernur ini,” jelas Ingub tersebut.