Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya
Gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs melayangkan kembali permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Bukan tanpa alasan, pengajuan ini kata Ahmad Khozinudin, setelah permohonan sebelumnya digubris.
Khozinudin mengatakan gelar perkara khusus pertama kali diajukan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
"Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti," kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025).
Janggal
Dia mengklaim penyidik baru memberi sinyal belakangan agar permohonan tersebut disampaikan kembali.
“Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wasidik," ucap dia.
Dia menilai situasi ini janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan.
Namun, ketika penanganan beralih ke Polda Metro Jaya dan statusnya naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Tak Ada Alasan Polisi Menunda atau Menolak Gelar Perkara
Menurut Khozinudin, pada tahap penyidikan semestinya tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda atau menolak gelar perkara. Apalagi, kata dia, institusi Polri tengah menggaungkan perbaikan kinerja dan transparansi.
"Hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA," tandas dia.