Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dibakar Bea Cukai Banyuwangi
Pemusnahan hasil tembakau dilakukan dengan cara pembakaran, sedangkan pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara dituang pada media pasir.
Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan berupa 352.663 batang rokok berbagai jenis dan merek serta 10.152,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Selasa (25/11). Nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,29 miliar.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi, mengungkapkan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Jawa Timur dan KPKNL Jember.
Pemusnahan hasil tembakau dilakukan dengan cara pembakaran, sedangkan pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara dituang pada media pasir. Selanjutnya, pemusnahkan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) untuk memastikan tidak dapat dikonsumsi kembali.
Didik mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Banyuwangi, BNNK Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi, Puslatpurmar 7 Lampon, Lanal Banyuwangi, dan instansi lain di wilayah kerja Kabupaten Banyuwangi.
"Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi kuat antara Bea Cukai Banyuwangi, aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat," katanya.