Ratusan SPPG di Jateng Tutup Sementara, Ternyata karena Ini
Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari aturan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai standar baku IPAL yang wajib dipenuhi.
Sebanyak 386 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berlayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan sementara di wilayah Jawa Tengah. Penutupan dilakukan karena fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di ratusan dapur tersebut dinilai belum memenuhi standar baku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Info yang kami terima dari koordinator BGN Jateng ada 386 SPPG. Soal IPAL yang belum memenuhi syarat," kata Sekretaris Satgas Percepatan MBG Jawa Tengah, Urip Sihabudin, Rabu (10/6).
Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari aturan Kementerian Lingkungan Hidup mengenai standar baku IPAL yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur pengelola program MBG.
"Permen tahun 2025 sudah mengatur standar IPAL. Dari sekitar 4.000 lebih SPPG itu ada 386 yang belum memenuhi syarat, sehingga mereka diminta memproses dan melengkapi persyaratan tersebut," jelasnya.
Terkait keterlambatan pencairan anggaran operasional dari pemerintah pusat, hingga saat ini Satgas MBG Jateng sama sekali belum menerima laporan resmi terkait persoalan finansial tersebut."Soal laporan itu, kami belum dapat laporan. Informasi yang kami terima dari Koordinator BGN Jateng, itu ditutup sementara," ungkapnya.
Penerima Manfaat Ikut Terdampak
Akibat dari kebijakan penghentian operasional sementara ini, ribuan hingga ratusan ribu penerima manfaat program MBG di Jawa Tengah ikut terdampak.
"Rata-rata, satu SPPG melayani sekitar 2.000 sampai 3.000 penerima manfaat," jelasnya.
Sanksi penghentian operasional ini akan terus berlaku mutlak hingga seluruh persyaratan teknis IPAL dipenuhi oleh pengelola dapur. Berdasarkan surat resmi yang diterima oleh Satgas MBG Jateng, instruksi penghentian ini sudah berjalan sejak tanggal 25 Mei 2026.
"Data yang kami terima, suratnya tanggal 25 Mei. Sifatnya sementara," tutupnya.