Pramono Sepakat Bisnis Thrifting Dilarang, Pemprov DKI Siap Bersih-Bersih
“Kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan denda bagi pelaku impor pakaian bekas ilegal (thrifting) dan melarang kegiatan bisnis tersebut.
“Kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Pramono di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/10).
Ia justru menginginkan para pedangang bisa mandiri dan tak bergantung kepada ‘thrifting’. Oleh sebab itu, Pramono sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemprov DKI Siap Bersih-Bersih ‘Thrifting’
Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat, Pramono menyatakan, pihaknya siap membantu jika nantinya dilakukan operasi pembersihan terhadap "thrifting" di Jakarta.
“Karena 'thrifting' inilah yang merugikan, salah satu yang dirugikan adalah grosir di Pasar Tanah Abang, Senen dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” kata Pramono.
Pernyataan Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal.
Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu. Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah. Bahkan, nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah.