Pramono Respons Soal Putusan MK: Fungsi Ibu Kota Masih Tetap Dijalankan
Pramono Anung menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara selama belum ada Keputusan Presiden soal pemindahan ke IKN.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta tidak mengubah jalannya pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI.
Menurut Pramono, sejak awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan fungsi ibu kota negara karena belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono menyebut keputusan MK sejalan dengan kebijakan yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” ujarnya.
Pemprov DKI Belum Ubah Kebijakan
Pramono memastikan belum ada perubahan langkah maupun kebijakan pemerintahan setelah putusan MK dibacakan.
Ia mengatakan seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta karena belum ada keputusan resmi pemindahan ibu kota negara.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan nama DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, tetap menjalankan fungsi administratif dan pemerintahan seperti biasa.
MK Tolak Gugatan UU IKN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menjelaskan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ.
Dalam ketentuan tersebut, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.