Prabowo Tunjuk Yusril Pimpin Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Komite TPPU dipercayakan kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, posisi Ketua Pelaksana Komite TPPU dipercayakan kepada Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 6 tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan. Aturan ini ditekan Prabowo pada 25 Agustus 2025.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite KoordinasiNasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2O16 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan danPemberantasan TPPU," demikian bunyi point pertimbangan sebagaimana dari salinan Perpres, Kamis (18/9).
Berdasarkan Pasal 13A, mekanisme kerja Komite TPPU, Tim Pelaksana, kelompok ahli, dan kelompok kerja dituangkan dalam bentuk pedoman yang ditetapkan oleh Ketua Komite TPPU.
Berikut zusunan keanggotaan Komite TPPU:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan;
Wakil Ketua; Menteri Koordinator
Perekonomian;
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota:
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Hukum;
5. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Menteri Perdagangan;
7. Menteri Koperasi;
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional;
9. Menteri Lingkungan Hidup;
10. Menteri Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Gubernur Bank Indonesia;
13. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
14. Jaksa Agung;
15. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
16. Kepala Badan Intelijen Negara;
17. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
18. Kepala Badan Narkotika Nasional.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua: Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan;
Wakil Ketua: Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan
Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Sekretaris: Deputi Bidang Strategi dan Kerja
Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan;