Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Perpres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjadi Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjadi Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian.

Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.

Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," demikian bunyi diktum pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (11/8).

Berdasarkan Pasal 6, Pimpinan Gugus Tugas Pusat terdiri atas:

a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Anggota 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Agama;

6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Ketenagakerjaan; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Kesehatan; 11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 13. Menteri Komunikasi dan Informatika; 14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15. Menteri Pemuda dan Olahraga; 16. Menteri Kelautan dan Perikanan; 17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

18. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 19. Kepala Badan Intelijen Negara; 20. Jaksa Agung Republik Indonesia; 21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 24. Kepala Badan Keamanan Laut.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. Adapun Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat (3).

Perpres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kementerian/lembaga juga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait," bunyi Pasal 30 ayat (3). "Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait," jelas Pasal 30 ayat (4).

Dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO selain berasal dari APBN dan APBD, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11. Reporter: Lizsa Egeham Sumber: Liputan6.com

Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung MPR-DPR Hari Ini
Jokowi Sampaikan 2 Pidato Kenegaraan di Gedung MPR-DPR Hari Ini

Pidato pertama disampaikan sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Kumpulkan Menteri Bahas Polusi Udara
Jokowi Kembali Kumpulkan Menteri Bahas Polusi Udara

Usai diguyur hujan pada Minggu malam, tingkat polusi udara Jakarta pada Senin pagi terpantau masih masuk kategori tidak sehat

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga

Jokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri Baru Lulus, Ini Peraih Adhi Makayasa 2023 Ada Anak Mantan Kapolri
Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri Baru Lulus, Ini Peraih Adhi Makayasa 2023 Ada Anak Mantan Kapolri

Jokowi juga memberikan penghargaan Adhi Makayasa kepada empat perwira TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Anggota Paskibraka HUT ke-78 RI di Istana
Jokowi Kukuhkan Anggota Paskibraka HUT ke-78 RI di Istana

Istana mengundang 16.000 tamu undangan untuk hadir pada perayaan HUT ke-78 RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Produksi Peluru PT Pindad Naik 2 Kali Lipat Usai Dimodali Rp700 M
Jokowi Sebut Produksi Peluru PT Pindad Naik 2 Kali Lipat Usai Dimodali Rp700 M

Jokowi mengaku kerap ditanya oleh negara-negara lain terkait produksi peluru di Indonesia

Baca Selengkapnya
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua

Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pj Gubernur Jawa Barat: Ada 3 Nama, Tapi Belum Sampai ke Saya
Jokowi soal Pj Gubernur Jawa Barat: Ada 3 Nama, Tapi Belum Sampai ke Saya

Jokowi belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Penumpang MRT Masih 80.000 Orang per Hari dari Kapasitas 180.000
Presiden Jokowi: Penumpang MRT Masih 80.000 Orang per Hari dari Kapasitas 180.000

Jokowi pun bersyukur kini LRT yang mengintegrasikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi sudah bisa dioperasionalkan.

Baca Selengkapnya