Jokowi Tunjuk Mahfud-Kapolri Pimpin Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Perpres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN
Perpres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Agustus 2023.
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," demikian bunyi diktum pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (11/8).
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Anggota 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Agama;
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Ketenagakerjaan; 9. Menteri Sosial; 10. Menteri Kesehatan; 11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 13. Menteri Komunikasi dan Informatika; 14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15. Menteri Pemuda dan Olahraga; 16. Menteri Kelautan dan Perikanan; 17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
18. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 19. Kepala Badan Intelijen Negara; 20. Jaksa Agung Republik Indonesia; 21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 24. Kepala Badan Keamanan Laut.
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat. Adapun Sekretariat dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sekretariat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat (3).
Perpres ini juga mengatur soal anggaran gugus tugas yang dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kementerian/lembaga juga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait," bunyi Pasal 30 ayat (3). "Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah terkait," jelas Pasal 30 ayat (4).
Dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan penanganan TPPO selain berasal dari APBN dan APBD, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 11. Reporter: Lizsa Egeham Sumber: Liputan6.com
Pidato pertama disampaikan sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaUsai diguyur hujan pada Minggu malam, tingkat polusi udara Jakarta pada Senin pagi terpantau masih masuk kategori tidak sehat
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaJokowi juga memberikan penghargaan Adhi Makayasa kepada empat perwira TNI dan Polri.
Baca SelengkapnyaIstana mengundang 16.000 tamu undangan untuk hadir pada perayaan HUT ke-78 RI.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku kerap ditanya oleh negara-negara lain terkait produksi peluru di Indonesia
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaJokowi belum mengetahui siapa saja nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJokowi pun bersyukur kini LRT yang mengintegrasikan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi sudah bisa dioperasionalkan.
Baca Selengkapnya