Prabowo Bentuk Pansel Calon Anggota Ombudsman RI 2026–2031
Pembentukan Pansel seiring keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Februari 2026.
Pemerintah secara resmi membentuk, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Masa Jabatan 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025.
Pembentukan Pansel ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional untuk menjamin keberlanjutan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen dan berintegritas.
Pembentukan Pansel seiring keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia 2021-2026 yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Februari 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan, pembentukan Pansel ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Proses seleksi Anggota Ombudsman RI ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas komitmen negara terhadap prinsip good governance. Panitia seleksi yang dibentuk terdiri dari sosok-sosok kredibel dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik,” kata Juri, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/6).
Anggota Pansel
Adapun Panitia Seleksi diantaranya:
1. Erwan Agus Purwanto (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) selaku Ketua merangkap Anggota.
2. Munafrizal Manan (Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia) menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.
3. Ahmad Suaedy
4. Ma’mun Murod
5. Ida Budhiati.
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025, Panitia Seleksi masa jabatan Tahun 2026-2031 memiliki enam tugas utama:
1. Mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
2. Melakukan pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
3. Melakukan seleksi administrasi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
4. Mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat;
5. Melakukan seleksi kualitas dan integritas Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia; dan
6. Menentukan dan menyampaikan nama Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) orang kepada Presiden.
Seleksi ini akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan teknis dan administrasi seleksi pejabat negara.
Juri menegaskan, pentingnya menjaga kredibilitas dalam proses seleksi. Serta, mengedepankan transparansi.
“Kami mendorong Pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas,” ujarnya.
Dia menekankan, keberagaman dalam latar belakang, termasuk gender, daerah, dan profesi, menjadi elemen penting dalam membentuk Ombudsman yang representatif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
“Keterlibatan publik diharapkan mampu mendorong lahirnya jajaran Ombudsman yang semakin kuat dalam menjalankan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik yang independen, adil, dan berpihak pada kepentingan warga negara,” pungkas Juri.