Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Pencabulan
Penetapan merujuk laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pencabulan. Penetapan dilakukan usai dilakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Penetapan itu merujuk laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025 yang ditangani Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 di tandatangani oleh Penyidik," ujar dia.