Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK
Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk sebuah kelompok kerja (Pokja) untuk mengevaluasi penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Keputusan MK mengharuskan polisi yang ingin menempati posisi di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa pembentukan Pokja ini diambil setelah Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama terkait pada hari Senin (17/11/2025) di Mabes Polri.
"Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri. Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk Tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," ujar Sandi.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah adanya multitafsir dalam pelaksanaan keputusan MK, terutama karena penempatan polisi aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar Polri.
"Misalnya, sebagai contoh, duduknya personel Polri yang berada di luar struktur, itu khususnya untuk jabatan Bintang 2 ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian lembaga," jelasnya.
Kapolri meminta agar Pokja menyusun kajian percepatan sebagai dasar untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KemenPAN-RB, BKN, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, hingga MK sebagai pihak pemutus.
"Baik itu dari Menpan RB, kemudian dari BKN, Badan Kepegawaian Nasional, kemudian dari Menkum, kemudian Menteri Keuangan, maupun dari MK sendiri selaku pemutus, sehingga harapannya tidak menjadi multitafsir ke depan," kata Sandi.
Ia menambahkan bahwa Asisten SDM Kapolri dan Kadivkum Polri telah mendapatkan tugas untuk menindaklanjuti pembentukan Pokja dan mengoordinasikan langkah-langkah selanjutnya.
"Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang," tegas Sandi.
MK menutup peluang bagi polisi untuk menduduki jabatan sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota kepolisian yang menduduki jabatan sipil wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan dengan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif untuk menjabat tanpa harus melepaskan status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada 13 November 2025.
MK mengabulkan permohonan dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite secara keseluruhan. Para pemohon tersebut menguji konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri disebutkan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menjelaskan, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam kasus ini, para pemohon mempertanyakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mereka berpendapat bahwa frasa tersebut menciptakan anomali hukum dan mengaburkan makna dari keseluruhan norma pasal.
Syamsul dan Christian menyatakan bahwa dengan adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon berpendapat bahwa cukup dengan menyatakan telah "berdasarkan penugasan dari Kapolri", seorang anggota Polri yang masih aktif dapat menduduki jabatan sipil. Mereka mengklaim bahwa celah tersebut telah dimanfaatkan selama ini.
Pertimbangan hukum
Dalam pengajuan permohonan, Syamsul dan Christian memberikan contoh beberapa anggota Polri yang saat ini aktif dan menjabat di posisi sipil, seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono yang merupakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mahkamah berpendapat sejalan dengan argumen yang diajukan oleh para pemohon berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara mendalam bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri menekankan satu hal yang sangat penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menjabat di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan kata lain, menurut Ridwan, jika dipahami dengan teliti, "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
"Tidak ada keraguan, rumusan tersebut adalah norma yang jelas dan tidak memerlukan interpretasi atau penafsiran lain," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan tidak seharusnya mencakup rumusan yang mengandung norma.
Dari analisis terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah berkesimpulan bahwa frasa "jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berhubungan dengan kepolisian" bertujuan untuk memperjelas norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang tersebut.
"Oleh karena itu, hal ini tidak menyebabkan kebingungan terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002," tuturnya.
Ketidakjelasan norma dalam Undang-Undang Polri
Mahkamah telah menganalisis bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak memberikan kejelasan pada norma yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Hal ini menyebabkan adanya kebingungan terkait norma yang dimaksud dalam pasal tersebut.
"Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian," ucap Ridwan.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat ambigu dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.