Polres Klaten Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Omzet Capai Rp200 Juta per Bulan
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter.
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua kasus pengangkutan dan penimbunan solar bersubsidi ilegal berhasil dibongkar Polres Klaten barang bukti mencapai lebih dari dua ton.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga melakukan pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi kapasitas tangkinya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan modifikasi, enam galon berisi solar subsidi dengan total sekitar 180 liter, barcode MyPertamina, jeriken, corong plastik, dan sejumlah perlengkapan lain. Modus yang digunakan tersangka yakni membeli solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki tambahan tersembunyi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
"Yang ditambahin itu berada di tangki bagian bawah. Jadi kapasitasnya itu sudah melebihi dari standar kendaraan yang pada umumnya. Dari awalnya cuma sekitar 70-an liter, sekarang kapasitasnya sampai bisa menampung 300 liter,” ujar Moh Faruk Rozi saat konferensi pers, Rabu (6/5).
Sementara kasus kedua, lanjut dia, diungkap pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi.
"Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS beserta barang bukti 137 galon solar subsidi dengan total sekitar 2.055 liter atau kurang lebih dua ton," jelasnya.
Selain itu, turut diamankan tiga kendaraan angkut, rekening koran transaksi, selang, corong, dan alat bantu pengangkutan lainnya. “Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta,” katanya.
Modus Pengumpulan Solar
Kapolres menegaskan, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan industri yang wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
"Ini adalah solar yang harusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk kategori subsidi. Tetapi oleh yang bersangkutan itu ditimbun dan sudah diperjualbelikan kepada pemanfaat industri yang harusnya membeli atau mendapatkan solar non subsidi," katanya.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, dalam kasus kedua pihaknya menemukan modus pengumpulan solar subsidi dari sejumlah truk ekspedisi dan kendaraan angkut barang.
"Jadi solar ini diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki kendaraan atau yang dikenal dengan istilah 'kencing solar," ucapnya.
"Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu," sambungnya.
Solar ini dikumpulkan kemudian dari beberapa kendaraan truk ini dikumpulkan jadi satu dan dilakukan penimbunan untuk dilakukan pendistribusian. Ia menjelaskan, solar subsidi tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
"Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak ini dilakukan pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya.” kata dia.
Apresiasi Langkah Kepolisian
Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel PT Pertamina Patra Niaga Dany Sanjaya Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Klaten.
"Pengungkapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak," jelas Dany.
Ia juga menegaskan Pertamina mendukung proses hukum yang dilakukan aparat serta akan terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi.
"Pertamina mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat dan siap bersinergi dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi tepat sasaran," kata Dany Sanjaya Silitonga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.