Polres Karawang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Karawang, menangkap seorang sekuriti hotel berinisial S alias M yang kini dijerat pasal berlapis.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Insiden memilukan ini terjadi di Karawang pada Februari 2026, melibatkan seorang pelaku berinisial S alias M yang kini telah diringkus polisi.
Pelaku, yang diketahui berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai sekuriti hotel, melancarkan aksi bejatnya terhadap tetangganya sendiri yang baru berusia 5 tahun. Peristiwa ini terungkap setelah korban dengan berani menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga, mendorong laporan cepat ke pihak berwajib.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026, di tempat kerjanya, setelah Satres PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan intensif. Kasus pencabulan anak ini kini dalam proses hukum lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban yang masih balita dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Kronologi Pencabulan Anak di Karawang
Peristiwa tragis ini bermula pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat seorang anak perempuan berusia 5 tahun sedang berjalan kaki pulang dari mengaji. Pelaku S alias M, yang melihat korban, dengan modus licik berpura-pura menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah korban.
Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat. Di sanalah pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual dan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih sangat rentan.
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan pencabulan dan tindakan tidak senonoh di depan korban. Kejadian ini tentu saja meninggalkan trauma mendalam bagi anak tersebut yang masih sangat muda.
Penyelidikan dan Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak
Kasus pencabulan anak ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Keberanian korban berbicara menjadi kunci utama terungkapnya kejahatan ini.
Pihak keluarga korban yang mendengar cerita tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang tanpa menunda. Menerima laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 24 Mei 2026, setelah serangkaian upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi. Penangkapan ini dilakukan di tempat kerja pelaku, menunjukkan keseriusan polisi dalam menindak kejahatan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta empat orang saksi kunci di lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini guna memperkuat dakwaan.
Saat ini, tersangka S alias M ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang setimpal bagi korban yang masih balita dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Sumber: AntaraNews