Polres Gowa Pasang Garis Polisi di Lokasi Tambang Emas Ilegal Gowa: Aktivitas Kembali Marak?
Polres Gowa kembali memasang garis polisi di lokasi Tambang Emas Ilegal Gowa setelah aktivitas penambangan kembali ditemukan. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Makassar, 24 Mei 2026 – Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa telah memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal. Pemasangan ini dilakukan di kawasan pegunungan Desa Batu Ma’lonro, Tala-tala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu (24/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas penambangan tanpa izin yang kembali marak di wilayah tersebut.
Kepala Unit Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, menyatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Namun, polisi menemukan tenda, peralatan, serta mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Oleh karena itu, garis polisi segera dipasang sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Penggerebekan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan upaya pencegahan penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Meskipun para pelaku telah melarikan diri sebelum kedatangan petugas, bukti-bukti di lokasi mengindikasikan adanya kegiatan penambangan emas ilegal yang intensif. Polres Gowa berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait penambangan tanpa izin.
Medan Sulit dan Jejak Penambangan Emas Ilegal Gowa
Lokasi tambang emas ilegal di Gowa ini berada di daerah pegunungan yang sangat sulit diakses, menyulitkan upaya penegakan hukum. Petugas harus menyeberangi sungai berarus deras dan melintasi medan berbatu untuk mencapai titik penambangan. Kondisi geografis yang menantang ini seringkali dimanfaatkan oleh para penambang ilegal untuk menghindari pantauan pihak berwenang.
Saat penggerebekan, area tersebut sudah dalam keadaan sepi, diduga para pelaku telah lebih dulu melarikan diri sebelum polisi tiba. Meskipun demikian, sejumlah peralatan dan mesin pendulang masih tertinggal di dalam tenda-tenda yang ditemukan. Polisi juga berhasil menemukan dua titik terowongan dengan kedalaman sekitar 10 hingga 15 meter, serta bongkahan batu yang diduga mengandung mineral emas.
Ipda Nova Tanjung menjelaskan bahwa pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sebagian barang bukti sulit dibawa keluar dari lokasi karena medan yang cukup berat dan jarak tempuh yang memakan waktu sekitar satu jam. Hal ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi aparat dalam menangani kasus tambang emas ilegal di wilayah terpencil.
Sejarah Berulang dan Upaya Pencegahan Tambang Emas Ilegal
Aktivitas tambang emas ilegal di lokasi ini bukanlah kejadian baru. Nova Tanjung menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek pada 4 Oktober 2025 dan telah dipasangi garis polisi. Namun, setelah sekitar tujuh bulan, aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi, menunjukkan persistensi masalah ini.
Lebih jauh lagi, pada tahun 2012, penambangan ilegal juga pernah terjadi di lokasi yang sama, dan sejumlah pelaku telah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa. Sejarah berulang ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tambang emas ilegal di Gowa.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan intensif dan telah meminta keterangan dari pemerintah desa setempat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut. Pemerintah desa juga diminta untuk segera melapor apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka. Penggerebekan ini melibatkan personel Polres Gowa bersama pemerintah desa dan perangkat dusun setempat sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin.
Sumber: AntaraNews