Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar saat kerusuhan pada Jumat (29/8).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9).
Pasal Berlapis
Didik menjelaskan, 11 tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
- Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara.
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Peran Tersangka
Dari 11 tersangka, tiga orang diketahui terlibat langsung dalam aksi pembakaran Gedung DPRD Sulsel, sementara delapan lainnya terkait peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar.
“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Didik.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), R (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM (22).
Kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/8) itu tidak hanya merusak dua gedung wakil rakyat, tetapi juga menelan korban jiwa.
Empat orang tewas dalam insiden tersebut, yakni Sarinawati, Syaiful Akbar, Muh Akbar Basri, dan Rusdamdiansyah.