Polisi: Berkas Perkara Pembunuhan Seret Anak Bos Prodia Sudah Lengkap
Kasus ini menjadi sorotan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga memeras anak bos prodia Rp20 miliar.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan seorang remaja putri inisial AF (16) yang dibunuh secara tragis oleh anak bos Prodia AN.
Berkas itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (7/2).
Kasus ini belakangan menjadi sorotan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang menangani pasien kasus itu diduga melakukan pemerasan ke anak Bos Prodia. Bintoro diduga memerasa Arif sebesar Rp20 miliar agar kasus ini bisa dihentikan.
"Penyidik dari satreskrim polres jaksel telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2).
Remaja tersebut tewas dicekoki Arif dengan menggunakan narkoba yang dicampur ke dalam minuman alkohol di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan. Korban yang sekarat kemudian dibawa oleh orang suruhan AN ke rumah sakit dan ditinggal begitu saja.
Tak hanya pembunuhan, AN juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Berkas perkara pelecehan tersebut telah lebih dahulu dinyatakan lengkap.
"Jadi untuk LP pertama yang tentang pelecehan seksual sudah P21 bahkan sudah tahap 2," sebut Ade Ary.
Kasus tersebut semula saat remaja putri inisial FA (16) yang dibawa ke Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kebayoran Baru pada 22 April 2024.
Usut punya usut korban adalah wanita penghibur bersama temannya PA (16) yang disewa oleh Bayu dan Arif untuk melayaninya di sebuah hotel daerah Senopati, Jakarta Selatan.
Kedua wanita penghibur itu pun dicekoki barang haram berupa zat adiktif inex dan sabu yang dicampur ke minuman alkohol. Mereka pun sempat kejang-kejang. Hanya saja FA saja yang pada akhirnya meregang nyawa begitu dibawa ke rumah sakit dan di tinggalkan begitu saja.
Anak pemilik Prodia itu pun disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 dan atau 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.