Polisi Belum Temukan Tindak Pidana Pagar Laut di Tangerang
Joko mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP).
Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan belum menemukan adanya tindak pidana dari pemagaran pagar laut di Tangerang yang membentang hingga 30,16 Kilometer.
Joko mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP).
"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah. Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP," katanya kepada wartawan, Senin (27/1).
Dia menyebut, penegakkan hukum di awal pemagaran laut yang membentang di perairang Kecamatan Pakuhaji, Tangerang telah diselidiki lebih dulu oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Pihaknya juga masih menunggu laporan dari Kementerian KKP soal adanya tindak pidana yang dimaksud.
"Penegakan hukum kemarin sudah diambil langkah-langkah oleh KKP, dalam hal ini PSDKP KKP, nanti kita tunggu hasil penyelidikannya yah. Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana mungkin dari pak Menteri bisa menindak lanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," tegas dia.
Pagar Laut Dibongkar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak Rabu (22/1) bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.
Dia menegaskan bahwa pembongkaran akan terus dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30,16 kilometer (km).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten