Polda Maluku Serius Tangani Kasus Kekerasan Batu Merah Ambon, Korban Tolak Damai Meski Bertetangga
Polda Maluku memastikan proses hukum Kasus Kekerasan Batu Merah Ambon terus berlanjut, meskipun ada usulan damai, korban bersikukuh menuntut keadilan.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku secara tegas melanjutkan proses hukum terkait kasus kekerasan bersama yang terjadi di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Peristiwa ini berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 18 Juni 2024 yang kemudian memicu keributan antarwarga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting menegaskan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Penanganan perkara dipastikan akan berjalan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Meskipun ada usulan penyelesaian melalui jalur restorative justice dari anggota DPRD, korban berinisial R.M. menolak tawaran tersebut. Korban bersikukuh agar kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menuntut keadilan atas insiden kekerasan yang dialaminya.
Proses Hukum Berjalan Tegas dan Transparan
Polda Maluku telah mengonfirmasi bahwa laporan mengenai kasus kekerasan di Batu Merah Ambon sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kombes Pol Dasmin Ginting menyatakan, "Kasus ini sudah dilaporkan, dan kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan." Penegasan ini disampaikan untuk menjamin tidak ada intervensi dalam penanganan kasus.
Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, dengan memisahkan penanganan antara aspek kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana kekerasan. Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Kombes Pol Yudi Kristanto menjelaskan bahwa Ditlantas menangani kecelakaan awal. Sementara itu, Reskrimum fokus pada penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan yang muncul setelah kejadian tersebut.
Polda Maluku juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum. Pengawasan ketat akan dilakukan, baik oleh internal kepolisian maupun lembaga pengawas eksternal. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penolakan Restorative Justice dan Peran DPRD
Dalam RDP dengan Komisi I DPRD Maluku, beberapa anggota dewan sempat menyarankan opsi penyelesaian melalui restorative justice. Usulan ini dilontarkan mengingat para pihak yang terlibat dalam insiden tersebut masih bertetangga dan tinggal di lingkungan yang sama.
Namun, korban berinisial R.M. dengan tegas menolak opsi penyelesaian damai tersebut. Korban bersikeras agar kasus kekerasan ini diproses secara hukum hingga tuntas. Penolakan ini menunjukkan keinginan kuat korban untuk mendapatkan keadilan melalui jalur formal.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, akhirnya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polri. Meskipun demikian, DPRD tetap mendorong penyelesaian damai apabila memungkinkan di kemudian hari. Keputusan akhir tetap berada di tangan penegak hukum dan pihak yang terlibat.
Pengawasan Internal dan Imbauan Kamtibmas
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan juga turut memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan oknum polisi. Laporan mengenai hal tersebut telah diperiksa secara menyeluruh oleh Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan cukup bukti untuk mendukung dugaan tersebut.
Meskipun demikian, Propam tetap membuka ruang bagi pihak mana pun yang memiliki petunjuk atau bukti baru terkait keterlibatan oknum polisi. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menjaga integritas anggotanya. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Polda Maluku juga mengimbau seluruh masyarakat Batu Merah untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Polda berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya rasa aman dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Sumber: AntaraNews