Polda Jateng Tegaskan Pembatasan Truk Sumbu Tiga untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2026
Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama arus mudik Lebaran 2026 demi keamanan dan kenyamanan pemudik, dengan penegakan di lapangan yang ketat.
Polda Jawa Tengah telah memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Aturan ini diterapkan menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026 untuk menjamin kelancaran lalu lintas.
Kebijakan ini bertujuan utama untuk memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Penegakan aturan akan dilakukan secara ketat di berbagai titik strategis.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan akan terus dilakukan. Sejumlah titik, seperti pintu keluar tol Pemalang, sudah mulai menerapkan penyekatan.
Aturan dan Pengecualian Pembatasan Truk Sumbu Tiga
Pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga atau lebih ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri. SKB tersebut mengatur Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.
Larangan ini berlaku efektif mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan baik di ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis angkutan tertentu yang vital. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG) tetap diizinkan beroperasi.
Pengecualian juga berlaku untuk angkutan hewan ternak, pupuk, serta bantuan korban bencana alam. Selain itu, kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan pokok juga dikecualikan dari aturan pembatasan ini.
Penegakan di Lapangan dan Rekayasa Lalu Lintas
Petugas kepolisian bersama instansi terkait telah memulai upaya penegakan aturan di lapangan. Penyekatan kendaraan bersumbu tiga atau lebih telah dilakukan sejak Jumat, 13 Maret, di pintu keluar tol wilayah Pemalang.
Kendaraan yang datang dari arah barat dan masuk ke wilayah Jawa Tengah akan diarahkan. Mereka akan dialihkan keluar melalui pintu tol di Pemalang menuju jalur arteri.
Langkah ini diambil untuk mengurai potensi kemacetan di jalur utama mudik serta memastikan kelancaran arus lalu lintas. Pengawasan ketat akan terus berlanjut di berbagai titik rawan di seluruh jalur tol dan non-tol di Jawa Tengah.
Rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan demi kelancaran perjalanan. Hal ini termasuk arahan bagi pemudik untuk mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
Imbauan Keselamatan untuk Pemudik
Selain fokus pada pembatasan angkutan barang, Polda Jawa Tengah juga memberikan imbauan kepada para pemudik. Kombes Pol. Artanto menekankan pentingnya mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Pemudik diminta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Mereka juga harus mengikuti arahan dari petugas yang berjaga di lapangan demi keamanan bersama.
Apabila merasa lelah saat perjalanan, pemudik dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas istirahat. Rest area atau pos-pos pelayanan yang tersedia dapat digunakan untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.
Arus kendaraan dari arah barat yang masuk ke Jawa Tengah melalui gerbang Tol Kalikangkung pada sepekan menjelang Lebaran 2026 sudah mengalami peningkatan. Peningkatan ini dibanding hari sebelumnya menunjukkan bahwa masa mudik sudah mulai terasa.
Sumber: AntaraNews