Pengacara Sebut Noel Terima Putusan Sebagai Tanggung Jawab Moral
Eks Wamenaker Immanuel Noel menerima vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus sertifikat K3. Kuasa hukum menyatakan Noel tidak akan mengajukan banding.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan memutuskan menerima vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Noel, Munarman, memastikan kliennya tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Menurut dia, keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perbuatan yang dinilai telah mencederai nilai etika.
“Saya pikir kita tim advokat ini sudah melihat hakim memutus dengan adil ya, mempertimbangkan pembelaan kita juga, tetapi tidak mengurangi bahwa Saudara Noel itu sudah melakukan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan secara moralitas dan Noel sendiri menyatakan menerima kan, sebagai pertanggungjawaban moral, sebagai sifat konsistennya dia dalam proses hukum ini sejak dari awal,” kata Munarman kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Noel Terima Putusan Hakim
Munarman menilai majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk sejumlah poin pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum.
Menurut dia, Noel memilih menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Sikap itu disebut sejalan dengan komitmen Noel untuk mengikuti seluruh proses hukum sejak awal penyidikan hingga persidangan.
Munarman juga menyebut putusan hakim telah memberikan penilaian yang proporsional terhadap sejumlah tuduhan yang sebelumnya muncul dalam perkara tersebut.
Dugaan Uang Rp1 Miliar Tidak Terbukti
Salah satu pertimbangan yang disoroti tim kuasa hukum adalah tidak terbuktinya dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar melalui perantara bernama David sebagaimana pernah disampaikan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
“Ada satu perbuatan yang dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti yaitu pemberian uang 1 miliar itu tidak ada sama sekali ya. Hanya kemudian ada uang yang diterima semasa dia menjabat yaitu sebesar tadi Rp 400 jutaan, dan itu sudah diganti, ditetapkan sebagai uang pengganti,” ujar Munarman.
Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti akan dipenuhi melalui penyitaan satu unit mobil merek BAIC yang telah ditetapkan dalam putusan.
“Hukuman tambahan sebagai uang pengganti diambil dari satu buah mobil ya, mobil merek BAIC itu. Dan saya kira ini adil lah. Majelis hakim saya kira profesional ya dalam memutus perkara ini. Saya kira begitu,” katanya.
Meski tidak mengajukan banding, Munarman menyatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding apabila jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.
“Kita sebagai tim advokat, tim pembela hukumnya, itu nanti akan melihat. Kalau seandainya jaksa melakukan banding, tentu otomatis kita juga akan melakukan apa yang kita sebut dengan kontra memori banding. Jadi sifat kita hanya pasif saja,” ujar Munarman.