Pengacara Nadiem Laporkan Saksi Kasus Korupsi Chromebook ke KPK
Pengacara terdakwa Nadiem Anwar Makarim akan melaporkan tiga saksi kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, berencana melaporkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1). Pelaporan ini menyusul adanya pengakuan gratifikasi oleh ketiga saksi tersebut selama sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa langkah ini diambil karena Kejaksaan dinilai tidak menindaklanjuti pengakuan gratifikasi tersebut. Ia berharap KPK dapat mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penerimaan uang yang terungkap di persidangan.
Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah para saksi secara terang-terangan mengakui menerima sejumlah uang.
"Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa merekamenerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari yang mereka sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," ujar Ari.
Dugaan Gratifikasi dalam Persidangan
Dalam persidangan, Jumeri, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengaku menerima uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut berasal dari Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021, serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek tahun 2030-2031.
Selain Jumeri, saksi Sutanto juga mengakui menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah. Sementara itu, saksi Hamid menyatakan telah menerima Rp75 juta, juga dari Mulyatsyah. Baik Mulyatsyah maupun Sri Wahyuningsih sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini.
Pengakuan ini tidak hanya diutarakan secara pribadi oleh para saksi, tetapi juga disebutkan adanya penerimaan uang oleh saksi lainnya dalam persidangan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi yang sistematis dalam proyek pengadaan Chromebook.
Kronologi Kasus Korupsi Chromebook
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama tahun 2019–2022. Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Perbuatan korupsi ini diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip yang berlaku. Nadiem diduga melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Secara rinci, kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Potensi Penerimaan Uang dan Ancaman Pidana
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dugaan ini juga dikaitkan dengan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: AntaraNews