Pemprov Sumut Perketat Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengintensifkan pengendalian penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba guna menjaga populasi endemik dan ekosistem perairan yang vital.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara aktif terus mengendalikan penangkapan ikan pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi ikan endemik tersebut serta melindungi ekosistem Danau Toba yang merupakan salah satu destinasi wisata unggulan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumut, Supryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke pesisir Danau Toba. Pengawasan ini melibatkan dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan populasi ikan pora-pora yang pernah menjadi tulang punggung industri perikanan lokal pada periode 2003-2013.
Pelanggaran Aturan dan Dampak Buruknya bagi Ekosistem Danau Toba
Investigasi lapangan menunjukkan adanya praktik penangkapan ikan pora-pora yang tidak sesuai ketentuan di beberapa lokasi. Di Pematang Sidamanik, Simalungun, ditemukan penggunaan alat tangkap bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring 0,5 centimeter, padahal batas minimal ukuran mata jaring yang diatur dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 adalah 1 inci atau 2,5 centimeter.
Situasi serupa juga terjadi di Ajibata, Toba, tepatnya di muara sungai yang merupakan lokasi ikan memijah. Di sana, penangkapan ikan masih dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 centimeter, yang juga melanggar ketentuan. Supryanto menegaskan bahwa ukuran ikan yang boleh ditangkap mengacu pada panjang minimal 10 centimeter atau 100 milimeter, sehingga ikan di bawah ukuran tersebut tidak boleh ditangkap karena masih tergolong anak ikan.
Pelanggaran aturan penangkapan ikan ini memiliki dampak serius terhadap ekosistem Danau Toba. Jika penangkapan dilakukan secara tidak bertanggung jawab, hal ini akan berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, dan terjadinya penangkapan ikan berlebihan (overfishing). Kondisi ini pada akhirnya akan mengganggu keseimbangan ekosistem danau secara keseluruhan.
Upaya Konservasi dan Penegakan Hukum untuk Kelestarian Ikan Pora-pora
Pemprov Sumut dan KKP RI berkomitmen untuk menegakkan regulasi guna menjaga kelestarian sumber daya ikan di Danau Toba. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam Pasal 8 secara tegas melarang penggunaan bahan, alat, atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga mengatur bahwa penangkapan ikan yang belum layak tangkap dapat dianggap melanggar prinsip konservasi.
Tim pengawasan gabungan yang terdiri dari DKP Sumut, dinas terkait di Simalungun dan Toba, serta PSDKP KKP RI terus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat nelayan. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan.
Ikan pora-pora memiliki peran penting dalam sejarah perikanan lokal Danau Toba, sehingga perlindungannya menjadi prioritas. Melalui penegakan hukum dan sosialisasi, diharapkan populasi ikan pora-pora dapat kembali pulih dan ekosistem Danau Toba tetap terjaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
Dukungan Perizinan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan
Di tengah upaya pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumut juga terus memfasilitasi perizinan sektor kelautan dan perikanan. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.533 izin di sektor ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, dan 319 izin lainnya berupa perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) administrasi. Izin perikanan tangkap yang direkomendasikan pada tahun lalu mencapai 1.196, sementara perubahan izin dapat dilakukan langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Pemberian izin yang terstruktur dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini diharapkan dapat mendorong praktik perikanan yang legal dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keberlanjutan sumber daya ikan di Danau Toba dapat tercapai, sejalan dengan upaya konservasi dan penegakan hukum yang sedang digalakkan.
Sumber: AntaraNews