Pemprov Jatim Sebut HGB Ada di Laut Sidoarjo, Bupati Pastikan Tak Perpanjang Rekomendasi
PJ Gubernur tetap meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim untuk menuntaskan investigasi tiga HGB.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono memastikan bahwa letak perairan yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) itu berada di laut Sidoarjo, tepatnya di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Kabar dia dengar Bupati Sidoarjo terpilih tidak akan menandatangani perperpanjangan rekomendasi HGB itu di kemudian hari.
Kepastian ini disampaikan oleh Adhy seusai dirinya berbicara dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi yang juga Bupati terpilih terkait Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo.
"Itu menjadi kewenangan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berdiskusi juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu perpanjangan," ujarnya, Rabu (22/1).
Adhy juga tetap meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim untuk menuntaskan investigasi tiga HGB. Letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo.
Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.
"Kami memang meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya, kalau kita lihat sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda," kata Adhy.
"Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya semenjak 2014 UU itu kita memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu kita perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," tambahnya.
Polda Jatim Selidiki HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Terpisah, Polda Jawa Timur (Jatim) mulai turun tangan menyelidiki penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo. Polisi sudah mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman. Ia mengungkapkan pihaknya berencana meminta keterangan sejumlah pihak. Diantaranya mulai dari kepala desa, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun dua perusahaan yang tertera namanya dalam HGB
"Keterangan baik dari kepala desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ (sertifikat HGB)," ujarnya, Rabu (22/1).
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pihaknya juga turut turun tangan terkait dengan kasus HGB di Laut Sidoarjo itu. Ia bahkan sudah menerjunkan tim dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
"Iya betul, Subdit Tipiter," katanya.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa HGB 656 hektare di atas laut itu telah mengantongi 3 sertifikat yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dengan rincian PT Surya Inti Permata pemegang 2 sertifikat memiliki lahan 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare.
Lampri juga menjelaskan bahwa temuan HGB di laut Sidoarjo ini berbeda kasus dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang. Dia juga menyebut tidak ada reklamasi di wilayah tersebut.
"Terbit HGB tahun 1996 berakhir tahun 2026. Kita menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian," katanya.
Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap prosedur penerbitan HGB. Apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGB tersebut, maka sertifikatnya akan dibatalkan. Pihaknya juga masih menelusuri apakah dua PT tersebut masih aktif atau tidak.