Pemprov Jateng Jalin Komunikasi Intensif Bahas Upah Minimum Provinsi 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah aktif berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha untuk membahas Upah Minimum Provinsi 2026. Penetapan UMP 2026 akan menunggu rancangan peraturan pemerintah (PP) yang baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus mengintensifkan komunikasi dengan serikat pekerja dan pengusaha. Langkah ini diambil dalam rangka pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dijadwalkan akan ditetapkan pada Desember 2025 mendatang. Dialog ini menjadi krusial untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai upah minimum. Rancangan PP ini akan menjadi landasan utama dalam penentuan besaran UMP serta upah minimum sektoral di tahun depan. Proses ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng untuk mengikuti regulasi pusat.
Menurut Aziz, rancangan PP tersebut akan mengatur secara spesifik mengenai waktu pengesahan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi, yakni pada 8 Desember 2025. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral kabupaten/kota direncanakan akan ditetapkan pada 15 Desember 2025. Jadwal ini memberikan kerangka waktu yang jelas bagi seluruh pihak terkait.
Menanti Rancangan PP Pengupahan: Jadwal dan Ketentuan Baru
Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang upah minimum menjadi fokus utama dalam pembahasan UMP 2026. Dokumen ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai metodologi perhitungan dan jadwal penetapan upah minimum di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah. Penetapan yang terstruktur akan membantu menghindari polemik yang sering terjadi setiap tahun.
Dalam rancangan PP tersebut, terdapat ketentuan mengenai jadwal penetapan upah minimum yang lebih rinci. Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi akan disahkan pada tanggal 8 Desember 2025. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota akan ditetapkan seminggu kemudian, yaitu pada 15 Desember 2025.
Ahmad Aziz menambahkan bahwa dalam sistem pengupahan tahun depan, gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral. Penetapan ini akan didasarkan pada usulan yang berasal dari dewan pengupahan provinsi. Ini menunjukkan adanya partisipasi berbagai pihak dalam menentukan besaran upah yang sesuai.
Parameter Penentuan Upah Minimum Sektoral
Penentuan upah minimum sektoral tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan beberapa parameter yang telah ditetapkan. Parameter ini dirancang untuk memastikan bahwa upah yang diberikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik sektor usaha tertentu. Hal ini penting agar tidak memberatkan pengusaha sekaligus tetap menjamin kesejahteraan pekerja.
Menurut Ahmad Aziz, dalam draf upah sektoral tersebut, terdapat beberapa parameter penting yang menjadi pertimbangan. Parameter tersebut meliputi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), jumlah perusahaan yang harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, serta beban kerja. Kriteria-kriteria ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif.
Pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah berharap kriteria-kriteria tersebut akan diatur lebih detail dan jelas dalam rancangan PP yang akan segera ditetapkan. Kejelasan regulasi akan memudahkan implementasi dan mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari. Ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha.
Komitmen Pengusaha Terhadap Aturan Baru
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah telah menyampaikan aspirasi mereka terkait upah minimum dan upah minimum sektoral kepada pemerintah provinsi. Frans Kongi, Ketua Apindo Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihak pengusaha akan berkomitmen penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang akan berlaku. Komitmen ini penting untuk menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang harmonis.
Kongi menyatakan, "Kalau memang diatur dalam PP, tentu kami berkomitmen melaksanakan." Pernyataan ini menunjukkan kesediaan pengusaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan produktif.
Dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, buruh, dan pengusaha diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk Upah Minimum Provinsi 2026. Dengan adanya komunikasi yang intensif dan komitmen dari semua pihak, diharapkan penetapan upah minimum dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah.
Sumber: AntaraNews