Pemeriksaan Maraton Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji, KPK Panggil Lagi 5 Biro Travel Hari Ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kelima pihak yang dipanggil hari ini merupakan pimpinan dari sejumlah perusahaan travel haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Pada Selasa (7/4/2026), sebanyak lima biro travel haji dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kelima pihak yang dipanggil hari ini merupakan pimpinan dari sejumlah perusahaan travel haji.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Lima Direktur Travel Dipanggil Hari Ini
Adapun lima pihak yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi, yakni: SAN selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, UAF selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, CMH selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel, SUW selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, dan DPH selaku Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Sehari Sebelumnya, Lima Biro Travel Haji Lain Juga Dipanggil
Sebelumnya, pada Senin (6/4), KPK juga memanggil lima biro travel haji lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Kelima biro tersebut adalah: PT Gema Shafa Marwa Tours, PT Abdi Ummat Wisata, PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi.
Namun, dari lima pihak yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua lainnya akan dijadwalkan ulang.
Tiga Saksi Sudah Diperiksa
Tiga pihak yang hadir pada pemeriksaan Senin (6/4) adalah: Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/4). Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," Budi menandasi.
KPK Dalami Dugaan Keuntungan Tidak Sah
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal, terutama terkait mekanisme pengisian kuota tambahan haji serta dugaan adanya illegal gain atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan haji periode 2023–2024.