Pemerasan Modus Kencan di Jakut, Pelaku Kuras Isi Rekening Korban hingga Rp6,5 Juta
Keempat pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk perempuan yang diajak kencan itu.
Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus empat orang komplotan pelaku pemerasan bermoduskan kencan online di Jakarta Utara. Keempat pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka termasuk perempuan yang diajak kencan itu.
"Statusnya sudah tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Dalam perannya, pelaku Firli Dewi Pangesti alias Fitri bertugas untuk mencari korban lewat aplikasi 'OMI'. Lalu pelaku Sudarna selaku eksekutor bersama-sama dengan Aly Akbar, dan Dedeh Supriyatna yang memeras korban disertai dengan pengancaman.
Ressa menyebut korban RPS kenalan dengan Fitri di melalui aplikasi kencan OMI dan mengajak bermain di kostnya pada Minggu 2 Maret 2025. Di lokasi korban hanya berbincang satu sama lain hingga akhirnya tiga pelaku lainnya masuk ke kamar kost RPS.
"Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut isterinya (fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban," ucap Ressa.
Pelaku Ancam Telanjangi Korban
Pelaku bahkan sempat mengancam korban bakal ditelanjangi karena dituduh selingkuh dengan istrinya.
"Pelaku mengatakan 'enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya'," beber Ressa.
Ketiga pelaku lantas meminta akses pin M-Banking milik korban dan mengorek isi rekeningnnya sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.