Pemberhentian Kepala Desa: Dua Kades Situbondo Terancam Sanksi Tegas
Dua Kepala Desa di Situbondo menghadapi ancaman pemberhentian sementara setelah gagal menindaklanjuti temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa, menyoroti penegakan regulasi daerah terkait **Pemberhentian Kepala Desa**.
Dua kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam pemberhentian sementara dari jabatannya. Ancaman sanksi administratif ini muncul setelah kedua kepala desa tersebut belum menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2024. Situasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Imam Darmaji, menyatakan bahwa usulan pemberhentian sementara telah diajukan oleh camat kepada bupati melalui DPMD. Kedua kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Jangkar dari Kecamatan Jangkar dan Kepala Desa Rajekwesi dari Kecamatan Kendit.
Imam Darmaji menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena para kepala desa yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran lisan maupun tertulis yang telah diberikan sebelumnya. Proses ini mengacu pada aturan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran desa.
Kronologi Ancaman Pemberhentian Kepala Desa
Ancaman pemberhentian sementara ini bermula dari temuan Inspektorat Kabupaten Situbondo mengenai penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. Meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, kedua kepala desa tersebut belum menunjukkan penyelesaian yang memadai.
Menurut Imam Darmaji, sebelum usulan pemberhentian sementara diajukan, camat telah memberikan teguran secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Namun, karena tidak ada respons positif atau penyelesaian dari pihak kepala desa, camat akhirnya mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati Situbondo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Landasan Hukum Pemberhentian Kepala Desa
Proses pemberhentian sementara kepala desa ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7. Peraturan ini secara jelas mengatur bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan oleh camat atas nama bupati. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan dan tidak ada penyelesaian, camat memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa kepada bupati.
Peraturan daerah ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas kepala desa yang tidak patuh terhadap regulasi. Hal ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Dampak dan Preseden Kasus Serupa
Imam Darmaji menambahkan bahwa saat ini usulan pemberhentian sementara kedua kepala desa tersebut masih menunggu tanda tangan Bupati Situbondo, yang sedang dalam perjalanan dinas luar kota. Setelah bupati kembali, rekomendasi tersebut kemungkinan besar akan ditandatangani.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Situbondo, di mana Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, juga direkomendasikan pemberhentian sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan dana desa.
Penting untuk dicatat bahwa pemberhentian sementara tidak serta-merta menghapus kasus atau tanggung jawab hukum kepala desa. Mereka tetap memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat, dan jika tidak, mereka berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews