Ombudsman RI Dorong Sistem Terpadu Penanganan TKA dan TPPO Antarkementerian
Ombudsman RI menyarankan adanya **sistem terpadu penanganan TKA dan TPPO** yang melibatkan berbagai kementerian. Simak bagaimana kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah kasus serupa terulang.
Ombudsman RI (ORI) mengusulkan pembentukan sistem terpadu yang terintegrasi antar kementerian untuk menangani Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mengantisipasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Usulan ini disampaikan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja migran. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga.
Sistem terpadu ini diharapkan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah. Syafrida menyatakan bahwa Ombudsman akan memberikan saran perbaikan agar permasalahan TKA dan TPPO dapat diselesaikan secara komprehensif. Tujuannya adalah mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai langkah awal, Ombudsman RI telah bertemu dengan Menteri Kemenimipas, Agus Andrianto, pada Kamis (21/5) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, dia mengusulkan rencana kerja sama pengawasan lintas lembaga. Kerja sama ini mencakup pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, serta penguatan program antimalaadministrasi dan antipungutan liar (pungli).
Sinergi Antarlembaga untuk Pencegahan dan Pengawasan
Ombudsman RI memberikan perhatian khusus pada peran petugas Imigrasi dalam penanganan TKA dan TPPO. Syafrida Rachmawati Rasahan menegaskan bahwa banyak institusi akan terlibat dalam sistem terpadu ini. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga diharapkan menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan responsif.
Program Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama yang diusulkan. Selain itu, penguatan program antimalaadministrasi dan antipungutan liar juga menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di semua lini.
Pada Juni mendatang, Ombudsman RI akan memulai Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tematik. Penilaian ini akan difokuskan khusus pada sektor imigrasi dan pemasyarakatan. Langkah ini menunjukkan komitmen Ombudsman untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan publik.
Komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Menteri Kemenimipas, Agus Andrianto, menyambut baik inisiatif dan masukan dari Ombudsman RI. Beliau menyatakan kesiapan kementeriannya untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem terpadu ini. Komitmen penuh diberikan untuk menyediakan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
Agus Andrianto juga memaparkan fokus Kemenimipas yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan masyarakat luar. Kementerian ini juga memprioritaskan kesejahteraan pegawai dan pembinaan warga binaan. Inovasi telah berjalan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas), yang mendapat apresiasi dari Ombudsman RI.
Kemenimipas berencana memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi penghuni rutan. Pelatihan ini bertujuan agar warga binaan dapat menghasilkan produk bernilai ekonomi. Bahkan, jika memungkinkan, diupayakan adanya bantuan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di masa depan.
Akselerasi Perbaikan dalam Penanganan TPPO
Terkait isu TPPO yang beririsan dengan sektor imigrasi, Menteri Agus Andrianto sepakat mengenai perlunya pembenahan sistem. Pengawasan yang lebih ketat juga menjadi poin penting yang disoroti. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang.
Fikri Yasin, anggota Ombudsman RI lainnya, menjelaskan esensi dari pelaksanaan penilaian kepatuhan. Tujuan utama ORI adalah mendampingi instansi penyelenggara agar layanannya semakin maksimal. Pendampingan ini diharapkan dapat mendorong akselerasi perbaikan di Kemenimipas.
Kemenimipas menegaskan komitmen untuk mempercepat perbaikan internal. Masukan dari Ombudsman akan menjadi bekal penting dalam proses ini. Dengan demikian, diharapkan penanganan TKA dan TPPO dapat dilakukan secara lebih efektif dan manusiawi.
Sumber: AntaraNews