MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU TNI, Hadirkan Tiga Ahli
Ketiga ahli yang dihadirkan MK yakni, peneliti Muhammad Haripin, akademisi Jaleswari Pramodawardhani, serta pengamat pertahanan Kusnanto Anggoro.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Judicial Review Undang-Undang (UU) TNI dalam Perkara Nomor 197 dan 238 /PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5).
Dalam agenda ini, MK menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan di tengah kisruh penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang memunculkan perdebatan soal yurisdiksi peradilan militer. Selain itu, juga muncul sorotan terhadap keterlibatan TNI di ruang sipil.
Ketiga ahli yang dihadirkan MK yakni, peneliti Muhammad Haripin, akademisi Jaleswari Pramodawardhani, serta pengamat pertahanan Kusnanto Anggoro.
"Agenda persidangan pada siang hari ini adalah untuk mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah," kata Hakim Ketua, Suhartoyoz
Selain itu, Suhartoyo juga menyampaikan bahwa persidangan turut dihadiri Profesor Melissa Crouch dari University of New South Wales, Sydney, Australia.
"Di persidangan juga hadir Profesor Melissa Crouch, selamat datang. Beliau adalah guru besar di University of New South Wales, Sydney, Australia," katanya.
Pengambilan Sumpah
Sebelum memberikan keterangan, ketiga ahli diminta maju ke depan ruang sidang untuk menjalani pengambilan sumpah sesuai prosedur MK.
Sidang pembuktian ini juga diikuti oleh delapan majelis hakim konstitusi lainnya, yaitu Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Daniel Yusmic Foekh, Adies Kadir, Liliek Padi, dan Asrul Sani.
Persidangan juga dihadiri para pemohon, kuasa hukum DPR, hingga perwakilan pemerintah dan TNI.