Mantan Menag Yaqut Dicecar BPK Terkait Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa pemanggilan ini menjadi ruang kliennya untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diklarifikasi terkait tambahan penghitungan keuangan negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan bahwa pemanggilan ini menjadi ruang kliennya untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK," ujar Mellisa dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Yaqut Tak Ambil Keuntungan Pribadi
Menurut Mellisa, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jemaah haji.
Keputusan tersebut, kata Mellisa, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," ujar dia.
Yaqut Janji Kooperatif
Melalui klarifikasi hari ini, Mellisa berharap bisa memberikan informasi lebih berimbang dan objektif ke BPK dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024.
Mellisa menegaskan kliennya tetap berkomitmen untuk kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan supaya berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum berlaku.