Mahasiswi UIN Walisongo Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Dosen, Psikolog Minta Tak Ada Damai
Adapun terduga oknum merupakan orang terpenting di lingkungan kampus tentu membuat korban takut melapor.
Mencuat kasus seorang mahasiswi UIN Semarang yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual non-fisik yang dilakukan oleh oknum dosen UIN Semarang melalui pesan chat whatsup terus bergulir. Psikolog pun angkat suara mengenai langkah pihak kepolisian.
Psikolog Klinis Forensik RS Santo Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro mengatakan dugaan pelecehan seksual melalui chat WhatsApp yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya. Adapun terduga oknum merupakan orang terpenting di lingkungan kampus tentu membuat korban takut melapor.
"Jadi korban khawatir dengan laporan itu nantinya berdampak pada keberlangsungan kuliah maupun penilaian akademik mereka. Ini yang sering dipakai pelaku sehingga korban tidak berani bicara dan memilih diam," kata Probowatie, Rabu (13/5).
Merespons Kasus
Dalam psikologi, kebiasaan yang terus dilakukan bisa menjadi perilaku menetap. Akhirnya pelaku merasa perilaku seperti itu menjadi sesuatu yang biasa dilakukan. Pihaknya mendesak kampus agar segera merespons kasus tersebut secara tegas dan tidak membiarkan perilaku serupa terus terjadi.
"Kalau dibiarkan, pelaku akan merasa tindakannya wajar karena tidak ada hukuman. Pelecehan itu tidak harus berupa sentuhan fisik. Kalimat pesan yang mengarah pada hal-hal tidak pantas juga termasuk pelecehan. Karena itu, kasus seperti ini harus segera dihentikan,” ungkapnya.
Nantinya jika kasus itu dilakukan pembiaran, hanya akan membuat pelaku mengulangi perbuatannya kepada korban lain.
"Kalau terus dibiarkan, bisa menjadi kebiasaan. Mungkin, pelaku merasa tindakannya hanya iseng dan tidak memiliki risiko, sehingga terus dilakukan. Itu yang berbahaya,” ujarnya.
Berikan Sanksi
Probowatie juga meminta pihak UIN Walisongo Semarang memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku agar menimbulkan efek jera.
"Kalau tidak ada sanksi, pelaku justru merasa aman dan nyaman melakukan hal serupa. Karena itu harus ada tindakan nyata dari pihak kampus,” jelasnya.
Terkait nantinya kasus akan diselesaikan secara damai atau restorative justice, Probowatie menilai kasus dugaan pelecehan seksual tidak seharusnya diselesaikan begitu saja tanpa sanksi tegas.
"Kalau hanya damai tanpa sanksi, pelaku bisa merasa aman karena kasus ditutup. Akibatnya, perilaku itu bisa terulang lagi. Harus ada hukuman yang jelas supaya menjadi peringatan bagi yang lain supaya tidak melakukan hal serupa,” ujarnya.
Penegakan sanksi yang tegas diyakini dapat membuat pihak lain berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.
"Kalau ada hukuman yang jelas, tentu akan menimbulkan efek takut bagi pelaku lain. Jangan sampai pembiaran justru membuat kasus seperti ini terus berulang,” katanya.