LPSK Serukan Kesadaran Kolektif untuk Pencegahan Child Grooming
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak seluruh pihak membangun kesadaran guna mencegah child grooming, kejahatan seksual terhadap anak yang kerap disalahpahami. Pahami modus dan landasan hukumnya agar anak terlindungi.
Jakarta, 30 Januari 2026 – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara tegas menyerukan pentingnya kesadaran kolektif dalam upaya pencegahan child grooming, sebuah tindak kekerasan seksual terhadap anak yang seringkali luput dari perhatian publik. Ajakan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, di Jakarta pada Jumat lalu. Beliau menyoroti bahwa fenomena ini kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum yang jelas.
Padahal, Sri Nurherwati menegaskan bahwa unsur-unsur perbuatan child grooming telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum yang berlaku di Indonesia. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) Nomor 21 Tahun 2007. Penjelasan ini bertujuan meluruskan persepsi keliru di masyarakat terkait dasar hukum kejahatan ini.
Menurut Sri Nurherwati, child grooming dapat dikualifikasikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sebagaimana diatur secara spesifik dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, semua pihak perlu memahami bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dan harus ditangani dengan serius.
Landasan Hukum Kuat untuk Pencegahan Child Grooming
Meskipun sering disalahpahami, child grooming memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa tindakan ini terakomodasi dalam berbagai undang-undang. Di antaranya adalah UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
Sri Nurherwati secara spesifik menyatakan, “Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Pernyataan ini menegaskan posisi hukum child grooming sebagai kejahatan serius yang membutuhkan penanganan khusus. UU TPKS sendiri berfokus pada pencegahan kekerasan seksual dan memberikan hak lebih bagi korban.
Penegasan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi keraguan dalam menindak pelaku child grooming. UU Perlindungan Anak juga memiliki pasal yang relevan, meskipun penerapannya terhadap child grooming masih terus dianalisis efektivitasnya.
Mengenali Pola Manipulasi dalam Child Grooming
Berdasarkan temuan LPSK, child grooming kerap tidak disadari oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Pelaku dewasa membangun relasi dengan anak melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu. Ini dilakukan sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.
Pola manipulatif ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal. Hal tersebut memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis. Korban kerap tidak merasa mengalami kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku diposisikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak diberi rasa terima kasih.
Situasi ini disebut sebagai bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming. Sri Nurherwati menjelaskan, “Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun.” Relasi antara korban dan pelaku juga perlu diperhatikan dalam setiap perkara, karena pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, atau tenaga pendidik.
Peran Multisektor dalam Pencegahan dan Penanganan
Untuk mengatasi fenomena child grooming, diperlukan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual. Pelayanan ini harus terintegrasi, multiaspek, serta melibatkan lintas fungsi dan sektor bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi.
LPSK menekankan pentingnya peran serta berbagai pihak. Ini termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media. Tujuannya adalah membangun kesadaran bersama terhadap child grooming.
Selain itu, setiap penanganan perkara harus berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan perspektif korban. Data LPSK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 1.776 pemohon dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan 1.464 di antaranya adalah korban anak. Angka ini menegaskan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan.
Sumber: AntaraNews