Legislator Imbau Warga Kepri Ikuti Prosedur Resmi Demi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Anggota DPR RI Sihar P.H. Sitorus mendesak warga Kepri agar menempuh jalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri demi menjamin Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menghindari risiko deportasi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, mengimbau seluruh warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berencana bekerja di luar negeri. Imbauan ini menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi demi menjamin Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Langkah ini krusial untuk menghindari berbagai risiko hukum di negara tujuan.
Sihar menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup, termasuk melalui kesempatan kerja di negara lain. Namun, ia menekankan bahwa proses keberangkatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur akan sangat mempengaruhi respons otoritas jika terjadi masalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sihar dalam kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis (23/4). Ia menyoroti maraknya kasus deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) akibat pelanggaran izin tinggal atau aktivitas ilegal. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.
Pentingnya Jalur Resmi untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sihar P.H. Sitorus tidak menampik hak warga negara untuk mencari penghidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa proses yang benar adalah kunci utama. Prosedur yang diikuti secara lengkap hingga izin kerja keluar akan menjadi dasar perlindungan hukum yang kuat.
Menurut Sihar, respons otoritas akan sangat berbeda antara pekerja yang legal dengan yang tidak sah ketika menghadapi masalah. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa masyarakat harus memanfaatkan jalur resmi yang disediakan pemerintah. Skema kerja sama antar pemerintah (G2G) maupun government to business (G2B) menjadi pilihan yang jauh lebih aman.
Meskipun prosedur resmi mungkin terasa lebih panjang dan kompleks, jalur ini menawarkan keamanan yang jauh lebih baik. "Kalau melalui prosedur resmi, jika ada hal yang tidak diinginkan, penanganannya akan lebih mudah, sebab ada sistem yang bisa melindungi," jelas Sihar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tantangan dan Data Kasus Pekerja Migran Ilegal di Kepri
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan adanya lonjakan signifikan dalam jumlah pelayanan dan perlindungan PMI. Kasus deportasi mendominasi data yang tercatat, menunjukkan kerentanan wilayah ini.
Kombes Riyadi menjelaskan bahwa Provinsi Kepri sangat rentan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural. Letak geografisnya yang strategis sebagai pintu gerbang internasional menjadi faktor utama. Kondisi ini mempermudah oknum untuk melakukan praktik ilegal.
Sepanjang tahun 2025, BP2MI Provinsi Kepri telah memberikan perlindungan kepada 5.882 PMI. Angka ini mencakup 4.525 orang yang dideportasi atau dipulangkan dari luar negeri, serta pencegahan keberangkatan 1.188 PMI ilegal. Selain itu, terdapat pengamanan 45 orang, penanganan jenazah 3 orang, repatriasi 58 orang, dan 33 orang dalam kategori rentan serta sakit.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Sihar P.H. Sitorus turut menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait hingga ke tingkat desa. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami secara benar prosedur bekerja di luar negeri. Dengan persiapan matang, calon PMI diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi.
BP2MI Provinsi Kepri, bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, terus berkomitmen untuk mencegah keberangkatan PMI ilegal. Salah satu fokus utama adalah pengawasan ketat di pintu utama seperti Kota Batam. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Riyadi juga menyoroti tren PMI ilegal di Kamboja yang baru kembali ke Tanah Air, namun kemudian diberangkatkan lagi dengan identitas berbeda. "Ini harus menjadi atensi khusus semua pihak dalam melakukan pengawasan PMI ilegal di jalur pelabuhan resmi maupun tidak resmi," tegasnya. Situasi ini memerlukan koordinasi lintas sektor yang kuat untuk memastikan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang efektif.
Sumber: AntaraNews