Kronologi Penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto, Diduga Terima Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang
Praktek rasuah itu diduga dilakukan Hery Susanto saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI.
Kejagung menjelaskan kronologi penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Hery Susanto ditangkap tim penyidik Kejagung setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya pada Rabu 15 April 2026.
"Untuk HS, itu HS memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam. Di rumah HS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Konstruksi Perkara
Hasil penyelidikan awal, Syarief mengatakan, dugaan korupsi dilakukan Hery Susanto saat masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman. Dugaan rasuah itu terdeteksi berlangsung pada 2025.
Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, Hery Susanto diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar. Begitu saja," ucap Syarief.
Dalam kasus ini, Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru. Saat ini, Hery Susanto sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.