KPK Ungkap Modus Korupsi dan Fenomena 'Circle' Pelaku
Budi menjelaskan, circle tersebut dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, terdapat pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama. Menurut KPK, circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari beberapa perkara yang ditangani KPK tersebut, terungkap fenomena keterlibatan circle pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4).
Budi menjelaskan, circle tersebut dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi. Ada yang terlibat sejak awal, dari proses perencanaan hingga bersama melakukan perbuatan. Namun ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, termasuk pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang.
Budi mencontohkan, dalam perkara di Pemkab Pekalongan, misalnya, ada dugaan konflik kepentingan. Bupati melalui keluarganya melakukan intervensi kepada para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan keluarga Bupati dalam tender pengadaan.
"Selain itu, pihak keluarga juga diduga mendapatkan aliran uang hasil tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Budi.
Contoh Lain di Bekasi
Budi menambahkan, contoh lain juga terjadi dalam perkara di Pemkab Bekasi yang melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah. Pada kasus itu, Bupati melalui ayahnya, diduga menerima 'ijon' dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi.
"Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah. Di Pemkab Cilacap, tindak pidana korupsi terjadi pada lingkaran relasi pekerjaan antara Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Asisten Daerah, yang bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari Bupati," beber Budi.
"Sedangkan pada perkara di Pemkab Ponorogo, diduga adanya praktik 'balas jasa', yang mana terdapat pemodal politik saat Bupati ikut kontestasi Pilkada 2024. Bupati terpilih, selanjutnya melakukan pengkondisian pemenang proyek. Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, yang sebelumnya diberikan kepada Bupati pada saat Pilkada," imbuh Budi.
Penerimaan Uang Hasil Korupsi
Tidak cukup sampai di situ, Budi menambahkan contoh kasus lain terjadi dalam alur penerimaan uang hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang mana Gubernur Riau diduga menempatkan orang kepercayaan sebagai perantara aliran dana. Sehingga, Gubernur Riau memang tidak secara langsung menerima aliran uang, tetapi mengalir melalui orang kepercayaan.
"Tidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana," bongkar Budi.
Dari serangkaian perkara tersebut, Budi ingin menunjukkan bahwa KPK telah memetakan kondisi korupsi layaknya sebuah ekosistem: ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan.
"Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik," tutupnya.