KPK Ungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kumpulkan THR untuk Forkopimda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan adanya tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. THR tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dana ini ditujukan untuk forum koordinasi pimpinan di daerah (Forkopimda) setempat, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerima THR tersebut meliputi berbagai unsur Forkopimda. Mereka termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri dan pengadilan agama di Cilacap. Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.
Informasi mengenai daftar penerima THR ini ditemukan KPK berdasarkan catatan yang mereka sita. Catatan tersebut memuat nama-nama Forkopimda Cilacap yang direncanakan akan menerima THR dari Syamsul Auliya Rachman.
Modus Pemerasan dan Alokasi THR
Asep Guntur Rahayu dari KPK merinci bahwa THR yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditujukan kepada seluruh elemen Forkopimda. Daftar penerima ini mencakup institusi penting seperti kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan negeri dan pengadilan agama. Pemberian THR ini merupakan inisiatif murni dari Bupati Syamsul dan telah dirancang sebelum memasuki bulan Ramadhan.
KPK menemukan informasi detail mengenai alokasi THR ini dari daftar nama-nama Forkopimda Cilacap yang akan menerima tunjangan. Isi uang THR dalam 'goodie bag' bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta untuk masing-masing Forkopimda. Bupati Syamsul memasang target setoran hingga Rp750 juta dari perangkat daerah di Cilacap untuk membiayai pembagian THR tersebut.
Setiap satuan kerja (satker) awalnya ditarget untuk menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meskipun demikian, realisasi setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Total uang yang berhasil disita sebagai barang bukti dalam kasus ini mencapai Rp610 juta.
Ancaman bagi SKPD dan Proses Penangkapan
KPK mengamini adanya ancaman yang dilakukan oleh Syamsul jika SKPD menolak dipalak THR. Salah satunya adalah dicap tidak tunduk terhadap pimpinan dan diancam mutasi dari jabatan kepala dinas mereka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. OTT ini merupakan yang kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pemeriksaan terhadap 27 orang yang terjaring OTT dilakukan di Banyumas, bukan di Cilacap. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest, mengingat Polres Cilacap adalah salah satu Forkopimda yang menjadi target penerima THR.
Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya ini berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026. Uang yang disita sebagai barang bukti dikumpulkan dalam kurun waktu 9 Maret 2026 hingga 13 Maret 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: AntaraNews