KPK Ungkap BPK Rampung Hitung Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Ada Perbuatan Melawan Hukum
KPK belum bisa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab saat ini masih ada proses praperadilan yang harus dihormati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan hitungan terhadap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
"Dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK. Artinya BPK mengonfirmasi bahwa Kuota Haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3).
Dengan rampungnya hitungan BPK, Budi memastikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, di mana dalam perkara ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Gus Alex, semakin terbukti.
“Artinya ini sudah firm ya penyidikannya (ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum),” tegas Budi.
KPK Belum Tahan Tersangka
Meski begitu, Budi menyatakan KPK belum bisa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab saat ini masih ada proses praperadilan yang harus dihormati.
“Kita tetap menghormati proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung,” jelas Budi.
“Apakah langsung ditahan usai praperadilan?” tanya wartawan.
“Tentunya nanti kita lihat perkembangan penyidikannya gitu ya, apakah kemudian nanti akan dilakukan penahanan atau seperti apa. Yang pasti penyidikannya ini progresnya positif,” Budi menandasi.