KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023, setelah permohonan praperadilannya ditolak dan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023. Penahanan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Kasus ini berpusat pada penyelewengan alokasi kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara.
Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, staf khususnya, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai Rp622 miliar.
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya surat yang dikirimkan oleh Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, kepada Yaqut Cholil Qoumas. Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK mengumumkan penghitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, namun angka ini kemudian direvisi menjadi Rp622 miliar setelah audit resmi dari BPK RI pada 4 Maret 2026.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur. Kemudian, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026. Penolakan praperadilan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap Yaqut pada keesokan harinya.
Polemik Alokasi Kuota Haji Tambahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fuad Hasan Masyhur menyurati Yaqut Cholil Qoumas untuk mengupayakan jatah 8.000 kuota haji tambahan tahun 2023. Fuad, yang juga pemilik biro Maktour, ingin memastikan penyerapan maksimal kuota tersebut oleh biro travel, termasuk Forum SATHU.
Selanjutnya, Hilman Latief, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu, mengusulkan pembagian kuota haji tambahan. Usulan tersebut adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Yaqut Cholil Qoumas menyetujui usulan Hilman Latief dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023. KMA ini menetapkan komposisi kuota haji tambahan menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.
Keputusan ini menimbulkan polemik karena bertentangan dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada awal Mei 2023. Kesepakatan awal tersebut menyepakati bahwa seluruh kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. Setelah KMA terbit, Komisi VIII DPR RI kembali melakukan rapat kerja dan menyepakati penyesuaian tersebut.
Setelah itu, terbitlah Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 yang berujung pada instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus T0 atau TX. Biaya percepatan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta ini memungkinkan calon jemaah tidak perlu antre. Berdasarkan pemeriksaan KPK, biaya percepatan haji tersebut diduga mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di Kemenag.
Sumber: AntaraNews