KPK Periksa Direksi Marco Tour & Travel, Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Korupsi Kuota Haji Indonesia, memeriksa Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel untuk mendalami praktik jual beli kuota dan keuntungan tidak sah yang merugikan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar praktik jual beli kuota haji yang merugikan negara dan calon jemaah.
Pada Jumat, 24 April 2026, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, Syarif Thalib, diperiksa oleh penyidik KPK di Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterangan terkait mekanisme penjualan dan pengisian kuota haji yang diduga terjadi secara ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus pada pengungkapan keuntungan tidak sah yang didapatkan dari praktik tersebut. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir sejak Agustus 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Perkembangan Penyidikan Korupsi Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Proses ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas praktik culas yang melibatkan ibadah haji, sebuah isu sensitif bagi masyarakat.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam pengungkapan kasus besar yang menarik perhatian publik.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai status dan perannya dalam dugaan Korupsi Kuota Haji.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengindikasikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar, sebuah jumlah yang sangat signifikan.
Penahanan dan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
Langkah penahanan dilakukan KPK pada 12 Maret 2026 terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Disusul kemudian penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026, menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak para pelaku.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, penahanan di Rutan KPK kembali diberlakukan pada 24 Maret 2026 setelah evaluasi lebih lanjut terhadap kondisi dan status hukumnya.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yang memperluas cakupan kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Penambahan tersangka baru ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada nama-nama awal. Ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik Korupsi Kuota Haji, yang perlu diungkap tuntas.
Sumber: AntaraNews