KPK Pastikan Tetap Bisa Usut Korupsi BUMN Meski Direksi Bukan Penyelenggara Negara
KPK selama ini tidak hanya menyasar penyelenggara negara di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap dapat mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun dalam Undang-Undang BUMN yang baru, direksi dan komisaris tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya memiliki Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (ABU) yang fokus menangani kasus korupsi di sektor swasta. Dengan demikian, keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tidak serta-merta membatasi ruang lingkup kerja KPK dalam pengusutan perkara di lingkungan BUMN.
"Saya kira Direktorat Antikorupsi Badan Usaha masih akan terus eksis, terlebih pelaku usaha menjadi salah satu unsur elemen masyarakat yang juga punya potensi resiko melakukan korupsi," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (6/5).
Budi menjelaskan, KPK selama ini tidak hanya menyasar penyelenggara negara di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sektor swasta juga menjadi sorotan, khususnya dalam praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
"Tentunya sebagai penyuplai atau sebagai penyedia jasa adalah pihak swasta," tegasnya.
Selain itu, KPK sedang mengkaji kemungkinan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi direksi dan komisaris BUMN, meski status mereka telah berubah sesuai UU BUMN yang baru.
"Sehingga dengan melihat secara lebih komprehensif, harapannya adalah kajian yang dihasilkan juga menghasilkan sesuatu yang lebih objektif," tambah Budi.
Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2025 mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan resmi berlaku sejak 24 Februari 2025. Pasal 9G dalam beleid tersebut menyebutkan, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.