KPK harap kasus Abraham Samad dan BW jadi kriminalisasi terakhir
Jaksa Agung memberikan deponering terhadap kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya memberikan deponering terhadap mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). KPK berharap, tak ada lagi kriminalisasi yang terjadi terhadap komisioner lembaga antirasuah ini ke depan.
"Hari ini memang Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad ketemu pimpinan untuk bertemu langsung, harapannya ini menjadi kriminalisasi terakhir," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (4/3).
Menurut Yuyuk, setelah deponering ini, ke lima pimpinan KPK merasa lega karena sudah tidak terbebani dengan permasalahan masa lalu. "Pimpinan sekarang bisa lega dan bisa menjalankan aktivitasnya tanpa terbebani dengan masa lalu," sambungnya.
Perasaan lega juga diutarakan oleh Abraham Samad saat menyambangi Gedung KPK sore tadi. Selain itu, dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Seperti diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi memberikan deponering terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (4/3).
Pemberian deponering tersebut sesuai dengan undang-undang Pasal 35 huruf C undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk mengambil keputusan dan keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara.
Abraham Samad merupakan mantan Ketua KPK periode 2011-2015. Pria asal Makassar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada bulan Februari 2015 dengan tuduhan pemalsuan dokumen seorang wanita atas nama Feriyani Lim.
Sedangkan Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, SKPP merupakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan yang berwenang mengeluarkan SKPP adalah penuntut umum. Pemberian SKPP dilakukan jika pada proses perkara tidak ada cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana, alasan lain adalah ditutup demi hukum.
Sedangkan deponering merupakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini Jaksa Agunglah yang berwenang memberikan deponering, dengan tujuan yang sama yaitu menghentikan sebuah kasus demi kepentingan umum.
Sesuai dengan tujuannya, baik SKPP ataupun deponering memiliki tujuan yang sama, yakni penghentian sebuah kasus demi kepentingan umum.
Baca juga:
Ketua DPD minta Jaksa Agung tak asal obral deponering
Beri deponering AS dan BW, Jaksa Agung sebut kasusnya beda
Fadli Zon: Deponering Samad-BW ciderai keadilan dan kepastian hukum
'Bagi yang dukung Samad & BW ini bagus, kalau bagi polisi ini buruk'
Kapolri pertanyakan Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Soal deponering kasus Abraham Samad dan BW, JK irit bicara
Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW