Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri deponering AS dan BW, Jaksa Agung sebut kasusnya beda

Beri deponering AS dan BW, Jaksa Agung sebut kasusnya beda Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah melalui proses yang panjang, Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya mengeluarkan keputusan mengesampingkan dua perkara yang melibatkan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, deponering tidak akan diberikan kepada aktivis antikorupsi yang tersandung masalah hukum.

"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/3).

"Kasusnya berbeda dengan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," tambahnya.

Prasetyo sekaligus menepis isu yang beredar bahwa pemberian deponering kepada dua eks-komisioner KPK merupakan barter dengan jaksa yang ditangkap lembaga antirasuah. "Siapa bilang? Dari mana kamu tahu, nggak ada itu. Tidak ada barter-barteran," ucapnya.

Untuk diketahui, Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau deponering berdasar hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Terhitung sejak diputuskan, kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP