Soal deponering, Mabes Polri ogah disebut kriminalisasi AS dan BW
Merdeka.com - Mabes Polri tak mau disebut kriminalisasi terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, meski Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering kasus perkara keduanya. Sebab Mabes Polri sudah melengkapi berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Pahami dulu apa yang dimaksud kriminalisasi, kriminalisasi adalah suatu perbuatan kriminal jadi intinya kalau belum dinyatakan berbuat kriminal begitu diundangkan perbuatannya jadi kriminal. Proses yang dilakukan oleh Polri begitu Kejaksaan mengatakan berkas dikatakan lengkap artinya semua perkara yang ditangani Polri itu semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sebelum dikatakan semua berkas lengkap itu tentu pihak kejaksaan meneliti dulu berkasnya, sehingga dinyatakan lengkap Polri menyerahkan kejaksaan karena berkas sudah dipenuhi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Agus mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus menjelaskan detail soal deponering yang dikeluarkan untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto di mana salah satu alasannya untuk kepentingan umum. Padahal penyidik sudah berusaha melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ya tentu, tapi kalau ditanya bagaimana pendapat Polri ya kita hargai keputusan itu yang diambil pihak kejaksaan, yang pasti bagi kami persoalan itu kita anggap selesai dan sudah kita limpahkan ke Kejagung," kata dia.
Lanjut dia, kasus Abraham Samad dan Bambang seharusnya diselesaikan di pengadilan. Di mana pengadilan yang memutuskan salah atau benar kasus perkara.
"Mekanisme penanganan perkara yang terjadi khususnya kriminal yang pindana umum, penyidiknya polri mekanisme penganan penyidik, kejaksaan menuntut, pengadilan mengadili itu prosesnya, kasus yang sudah diselesaikan oleh polri kasus itu dinyatakan selesai. Apabila pihak kejaksaan mengeluarkan p21 atau pernyataan berkas dinyatakan lengkap ditindaklanjuti oleh polri dengan melimpahkan barang bukti itu kita istilahkan penyerahan tahap dua lengkap," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat mantan ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto periode 2011-2015 telah diputuskan Jaksa Agung, Prasetyo. Jaksa Agung Prasetyo akhirnya memutuskan mendeponeringkan kasus yang menimpa Abraham dan Bambang.
"Maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Menurutnya, penanganan dan penyelesaian perkara yang dituduhkan keduanya bukan tidak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang telah berjasa dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
"Selama penugasannya yang bersangkutan telah demikian banyak berhasil mengungkap kasus korupsi dan dikenal sebagai aktivis penggiat anti korupsi," tutur Prasetyo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya