Kapolri pertanyakan Jaksa Agung deponering kasus Samad dan BW
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan kepada publik soal deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sebab masyarakat belum mengetahui prosedural deponering sudah sesuai undang-undang atau belum.
"Justru itu, saya katakan, JA harus katakan kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," kata Badrodin usai solat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Saat disinggung apakah Polri merasa dirugikan terhadap pemberian deponering tersebut, ia menjawab diplomatis. Menurutnya, deponering adalah hak Kejaksaan Agung.
"Dari perspektif penyidik, buat apa kita proses juga kalau tidak sampai ke pengadilan. Karena di situlah (pengadilan) hakikat hukum itu akan bisa diwujudkan. Kalau sampai di penyidik saja, masih ada tanda tanya, apakah orang ini bersalah atau tidak. Sampai di kejaksaan saja, begitu juga. Kalau sampai di pengadilan, kan di situ ada ruang untuk bisa memperdebatkan dia bersalah atau tidak," kata dia.
"Saya tanya apakah kalau AS dan BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," lanjut dia.
Lanjut dia, padahal semua orang di mata hukum sama, sehingga seseorang yang dinyatakan salah harus melalui pembuktian di pengadilan. "Tetapi begini, jangan berandai-andai pendapat kami (Polri) bahwa di dalam negara kita, negara hukum, salah satu prinsip negara tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua masyarakat sama di depan hukum, apakah wartawan, pejabat, petani apakah penegak hukum, semua sama," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya