Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPD minta Jaksa Agung tak asal obral deponering

Ketua DPD minta Jaksa Agung tak asal obral deponering Irman Gusman datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sikap Jaksa Agung HM Prasetyo mendeponeringkan kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terus menuai kritikan. Kali ini, giliran Ketua DPD RI Irman Gusman yang menyayangkan Jaksa Agung Prasetyo atas keputusannya yang dianggap mengobral deponering.

"Harusnya melalui mekanisme hukum lewat pengadilan," kata Irman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

‎Irman menegaskan, perkara dua mantan pimpinan KPK tersebut seharusnya dibawa ke pengadilan untuk membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. Dengan demikian, publik tidak menaruh tanda tanya besar terhadap keputusan Jaksa Agung Prasetyo. Apalagi, Prasetyo diketahui berasal dari Partai NasDem yang nuansa politiknya teramat kental.

"Ini bisa jadi pelajaran supaya jangan mudah lakukan deponering untuk sebuah kasus yang sebaiknya diuji di pengadilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Irman menambahkan, memang benar deponering itu hak prerogatif Jaksa Agung Prasetyo, namun mekanisme hukum melalui pengadilan merupakan cara yang tepat. Terlebih, kasus ini mencuri banyak perhatian masyarakat.

Diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP