Soal deponering kasus Abraham Samad dan BW, JK irit bicara
Merdeka.com - Jaksa Agung, Prasetyo, memutuskan melakukan deponering terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3). Wakil Presiden Jusuf Kalla, atau akrab disapa JK, yang berada di Makassar hari ini, Jumat (4/3), tak banyak bicara saat diminta komentarnya soal deponering itu.
"Itu kewenangan Jaksa Agung yang sudah dilaksanakan, tentu kita harus hormati," kata JK di Makasar.
JK menyatakan itu usai menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, ke Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulsel Sulbar dan Sultra, di Wisma Kalla, Jalan Ratulangi, Makassar.
Saat disinggung apakah keputusan deponering itu sebuah langkah baik menyelesaikan kemelut mantan pimpinan KPK, JK tetap tak mau berpanjang kata.
Kemarin, kakak kandung Abraham Samad, Imran Samad, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Makassar, saat dihubungi mengaku lega atas keputusan deponering.
"Alhamdulillah kita ucapkan, kita patut bersyukur," kata Imran.
Imran Samad adalah mantan Camat Panakkukang. Saat dia menjabat, Abraham Samad mengurus dokumen kependudukan Feriyani Liem pada 2007 lalu. Kemudian dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu dilaporkan oleh ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, Chaidir Chaedar Said, ke Bareskrim Polri awal Januari 2015. Perkara itu sempat diusut dan dilimpahkan ke Polda Sulsel.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya