KPK Endus Dugaan Gratifikasi di MPR, Pengusutan sedang Berlangsung
Pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dikutip dari Antara, Sabtu (21/6).
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Benar, penyidikan baru," ucap Budi menegaskan.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.
Terpisah, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut KPK tidak melibatkan pimpinan MPR.
Siti mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.
"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma'ruf Cahyono," ujar Siti dalam keterangannya.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses yang sedang dilakukan oleh KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa MPR RI secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
"Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu," katanya menegaskan.