KPK dan PPATK Sasar Jantung Masalah Pengurusan Cukai Rokok, Ungkap Praktik 'Beternak Pita Cukai'
Langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan pengurusan cukai rokok di Jawa Timur mengungkap praktik "beternak pita cukai" dan jaringan kejahatan ekon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini intensif menelusuri dugaan penyalahgunaan pengurusan cukai rokok. Langkah ini difokuskan pada praktik "beternak pita cukai" yang disinyalir melibatkan jaringan luas pelaku usaha.
Pengamat industri mikro, Chabibi Syafiuddin, menilai pendekatan ini tepat sasaran karena menyentuh inti persoalan pengurusan cukai, khususnya terkait rokok. Penyelidikan ini menandai babak baru dalam penertiban industri hasil tembakau yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu.
Kasus ini berpusat di Jawa Timur, di mana KPK dan PPATK berupaya mengurai aliran dana serta dugaan praktik "beternak pita cukai". Penyelidikan ini juga mencakup kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih kompleks dalam praktik ilegal tersebut.
Mengurai Jaringan Kejahatan Ekonomi dalam Pengurusan Cukai Rokok
Chabibi Syafiuddin menegaskan bahwa praktik "beternak pita cukai" merupakan indikasi adanya distorsi sistem yang disengaja. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang terstruktur.
Dengan dukungan analisis transaksi dari PPATK, KPK mulai mengurai pola aliran dana serta dugaan praktik tersebut. Pendekatan ini membuka sisi hulu persoalan secara sistematis, mengungkap potensi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Apabila pita cukai dapat beredar tidak sesuai kapasitas produksi, hal itu menunjukkan adanya permainan sistemik. Ini mengindikasikan pola yang terstruktur, bukan kesalahan kecil atau insidental.
Persoalan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengarah pada jaringan distribusi dan aliran dana yang lebih luas. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah pengurusan cukai rokok yang perlu ditangani secara menyeluruh.
Tantangan Penindakan Rokok Ilegal dan Peran Polri
Chabibi berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menunjukkan ketegasan dalam menindak produksi rokok ilegal. Ia menekankan bahwa rokok ilegal adalah barang fisik, di mana pabriknya ada dan jalurnya jelas.
Menurut Chabibi, KPK saat ini telah membuka peta jalan agar Polri bisa masuk ke dalam penindakan rokok ilegal. Ini merupakan peluang penting bagi Polri untuk mengambil tindakan konkret.
Membiarkan produksi ilegal tetap berjalan sama saja dengan memberi ruang bagi jaringan untuk bertahan dan berkembang. Oleh karena itu, tindakan tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini.
Tanpa langkah tegas terhadap produksi ilegal, proses penyelidikan yang dilakukan berisiko menjadi sekadar formalitas administratif. Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini.
Pemeriksaan Pengusaha dan Implikasi Penyelidikan Cukai Rokok
KPK telah memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her pada 9 April 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa materi pemeriksaan mencakup mekanisme di lapangan. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut.
Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her bukan yang terakhir. KPK tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengurusan cukai ini.
Sebanyak 271 perusahaan rokok skala UMKM di Madura juga dikabarkan akan ikut diperiksa. Ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang menunjukkan skala masalah yang luas dalam pengurusan cukai rokok.
Sumber: AntaraNews