Korban Pinjol Ilegal Ngaku Diteror Meski Utang Lunas Lalu Dipaksa Pinjam Lagi hingga Miliaran Rupiah
Tak hanya itu saja, pinjol ilegal itu mengirimkan gambar porno hasil manipulasi wajah korban kemudian disebar lewat kontak HP.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan pemerasan, pengancaman, serta penyebaran data pribadi terhadap ratusan korban.
Terdapat dua aplikasi yang terlibat dalam kasus ini. Aplikasi itu adalah Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Ironisnya, kedua pinjol ini telah menelan hingga 400 korban. Terungkapnya kedua pinjol itu dari laporan salah satu korban. Hal itu disampikan Wadirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
“Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat oleh salah satu korban,” ujar Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Korban Tetap Diteror Meski Pinjaman Sudah Lunas
Salah satu korban berinisial HFS diketahui mengajukan pinjaman online pada Agustus 2021 dan menyerahkan data pribadi berupa KTP dan swafoto sebagai syarat administrasi.
Meski seluruh pinjaman sudah dilunasi, korban kembali diteror pada November 2022 melalui berbagai saluran komunikasi.
“Korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meskipun telah lunas, pada November 2022 saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial,” jelas Andri.
Pelaku terus menekan korban hingga Juni 2025. Bahkan ancaman juga dikirim ke keluarga korban. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan kerugian finansial yang besar.
“Sehingga menyebabkan korban HFS merasa malu dan mengalami gangguan psikis. Atas kejadian tersebut saudari HFS membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri pada tanggal 9 Juli 2025. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar 1,4 miliar,” ungkapnya.
Dalam tekanan itu, pelaku bahkan mengirimkan gambar pornografi hasil manipulasi wajah korban lalu menyebarkannya kepada kerabat dan kontak di ponsel korban.
Rekening Jaringan Pinjol Ilegal Dibekukan Rp14,28 Miliar
Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap tujuh tersangka yang terbagi ke dalam beberapa klaster, mulai dari penagihan hingga pengelolaan pembayaran.
Untuk klaster penagihan (desk collection), tersangka berinisial NEL alias JO dan SB dari Pinjaman Lancar, serta RP dan STK dari Dompet Selebriti.
Sementara klaster payment gateway berasal dari PT Odeo Teknologi Indonesia, yaitu IJ selaku Finance, AB sebagai Manajer Operasional, serta ADS selaku customer service perusahaan tersebut.
“Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 yang berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” tegas Andri.