Kontroversi dan Efek Domino Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
Keputusan KPK itu menuai kontroversi menyusul pemindahan penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah ke rumah dilakukan diam-diam.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menuai sorotan. Keputusan KPK itu menuai kontroversi menyusul pemindahan penahanan Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah ke rumah dilakukan diam-diam.
Ihwal status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah itu terungkap setelah istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa menjenguk suaminya di rumah prodeo KPK dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada Jumat (20/3).
Silvia yang mengaku kebagian membawa sayur ketupat atas permintaan koordinator grup tahanan itu bertemu Noel kurang lebih selama tiga jam.
Silvia mengobrol banyak hal dengan Noel, termasuk diberi tahu sang suami bahwa tersangka kasus korupsi kuota haji sekaligus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak ada di tahanan sejak Kamis (19/3) malam. Kabar Yaqut tidak ada di tahanan diketahui juga oleh tahanan KPK lainnya.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada," kata Silvia kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (21/3).
Kabar mengenai pemindahan Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi pertanyaan tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Mengingat KPK sebelumnya menyatakan memberikan fasilitas khusus kepada 67 tahanan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Fasilitas ini memungkinkan mereka menunaikan salat Idulfitri 1447 Hijriah. Pelaksanaan salat akan berlangsung di Masjid Gedung Merah Putih KPK.
Salah satu tahanan akan mengikuti salat Idulfitri adalah Yaqut. Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga termasuk dalam daftar tahanan tersebut. Salat Idulfitri akan dilaksanakan pada Sabtu 21 Maret, bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
Penjelasan KPK
KPK akhirnya buka suara mengenai Yaqut tidak ada di rumah tahanan KPK sejak Kamis (19/3) malam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa KPK mengalihkan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di rumah tahanan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3).
Budi mengatakan, proses pengalihan dilakukan setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada hari Selasa 17 Maret 2026. Permohonan tersebut diterima KPK, dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Budi mengungkapkan peralihan penahanan hanya bersifat sementara. Dia memastikan, proses pengalihan penahanan tetap mendapatkan pengawasan ketat dari KPK.
Menurut Budi, penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan lembaga antirasuah tersebut. Budi menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki kondisi dan pendekatan berbeda. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan sesuai kebutuhan.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.
Langkah KPK ini berbeda dengan penanganan tersangka lain, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sempat dibantarkan karena sakit. Budi secara spesifik menyatakan bahwa status tahanan rumah Yaqut Cholil bukan karena alasan kesehatan. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut.
Budi juga menegaskan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dapat mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah. Budi menjelaskan bahwa setiap permohonan akan ditelaah secara cermat oleh penyidik KPK. Kewenangan penuh penahanan ada pada penyidik untuk memutuskan kelayakan permohonan tersebut.
Kejanggalan Peralihan Status Penahanan Yaqut
Keputusan diam-diam KPK terkait penahanan Yaqut dikritik sejumlah pihak. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo mengkritisi keputusan KPK yang dinilainya janggal dengan menjadikan Yaqut tahanan rumah.
Yudi menyebut bahwa KPK sedang bermain api akibat perubahan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurutnya, KPK harus segera melimpahkan perkara ke pengadilan, apalagi perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah keluar. Ia menegaskan, KPK harus segera mencabut status peralihan penahanan tersebut.
"Ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di Rumah Sakit, dimana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi," tegas Yudi.
Menurut dia, alasan KPK yang menyebut sudah mengikuti prosedur hukum dan sifat tahanan rumah sementara hanya sebatas pembenaran. Bagi Yudi, persoalan ini bukan hanya sekadar menjadikan Yaqut sebagai tersangka, melainkan nasib pemberantasan korupsi di Indonesia kedepannya.
Yudi mengungapkan, jika Yaqut dapat status tahanan rumah, maka semua tahanan bisa saja meminta penangguhan dari tahanan rutan dengan beralasan asas keadilan. "Ini akan kacau, sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi," tandas dia.
Hal senada dikatakan mantan penyidik lain KPK, Praswad Nugraha. Dia menilai kebijakan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum.
Dia mengingatkan, keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden yang sulit dikendalikan di masa depan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, publik dapat menilai adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka.
“Jika satu tersangka mendapat perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin yang lain akan menuntut hal serupa. Jika tidak diberikan, di situlah potensi pelanggaran asas equality before the law muncul,” ujar dia.
Efek Domino Peralihan Status Tersangka Yaqut
Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai keputusan KPK dapat merusak sistem hukum. Bahkan menurut Boyamin, keputusan KPK itu bisa memunculkan efek domino terhadap tersangka lain dengan mengajukan penahanan rumah.
"Untuk efek domino itu pastilah, keluarga Immanuel Ebenezer juga mengajukan permohonan dan yang paling gampang itu Gus Alex yang sama-sama tersangka korupsi haji pasti akan mengajukan, saya yakin semuanya ingin tahanan rumah," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, via WhatsApp pada Selasa (24/3).
Salah satu tersangka langsung mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah setelah Yaqut adalah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Kuasa hukum Noel, Azis menilai, permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah seharusnya dikabulkan majelis hakim dengan asas equality before the law, yaitu prinsip hukum bahwa setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Noel sebenarnya sempat mengajukan permohonan rawat inap untuk kebutuhan medis. Hanya saja, permintaan itu tidak dikabulkan pengadilan.
"Lalu kemarin ketika ajukan rawat inap juga menurut pihak yang kawal dari KPK mereka libur jadi nggak bisa dampingi, mungkin itu membuat pengadilan tidak kabulkan atas permohonan kami, yang diajukan 10 Maret untuk rawat inap 27 Maret," kata Azis saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (2/3).
KPK sendiri merespons permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah Noel dengan menyebut tanggung jawab yuridis penahanan berada di majelis hakim bukan penuntut umum.
"Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari penuntut umum ke hakim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).
KPK Akhirnya Kembali Jebloskan Eks Menag Yaqut ke Rutan
Kuasa Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir buka suara soal peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh KPK. "Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," jelas Dodi saat dikonfirmasi, Senin (23/3).
Dodi menyebut, peralihan status tahanan Yaqut sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa kuasa hukum menjamin keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan bahwa kliennya selama ini selalu kooperatif, serta menjalankan proses hukum dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab itu, Dodi yakin bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.
KPK akhirnya merespons polemik terkait pemindahan Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan KPK diam-diam memindahkan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) itu sebelumnya menuai kritik sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan KPK pada Senin (23/3).
"Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi melalui keterangan pers diterima, Senin (23/3) malam.
Namun Budi menjelaskan, proses mengembalikan Yaqut ke Rutan Merah Putih KPK diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap mantan menteri agama itu.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Dari hasil asesmen medis, KPK mengungkap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ujar Asep.
Asep menyampaikan bahwa pengembalian status penahanan tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan dalam perkara yang tengah berjalan.
"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep.
Ia juga menambahkan adanya perkembangan lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," sambung dia.
Kendati telah menjebloskan Yaqut ke tahanan, Dewas KPK didesak memeriksa pimpinan KPK yang menyetujui tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini," kata Koordinator ICW, Almas Sjafrina dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Almas menegaskan, pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah adalah keputusan besar, yang konsekuensinya adalah marwah dan kredibilitas KPK.
"Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Almas.